ℹ️ Skipped - page is already crawled
| Filter | Status | Condition | Details |
|---|---|---|---|
| HTTP status | PASS | download_http_code = 200 | HTTP 200 |
| Age cutoff | PASS | download_stamp > now() - 6 MONTH | 0 months ago |
| History drop | PASS | isNull(history_drop_reason) | No drop reason |
| Spam/ban | PASS | fh_dont_index != 1 AND ml_spam_score = 0 | ml_spam_score=0 |
| Canonical | PASS | meta_canonical IS NULL OR = '' OR = src_unparsed | Not set |
| Property | Value |
|---|---|
| URL | https://baznas.go.id/zakat |
| Last Crawled | 2026-04-06 15:35:55 (21 hours ago) |
| First Indexed | 2019-05-05 16:55:39 (6 years ago) |
| HTTP Status Code | 200 |
| Meta Title | Tentang Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat |
| Meta Description | Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat adalah bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat dan rukunnya. |
| Meta Canonical | null |
| Boilerpipe Text | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim
apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat
ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata
"zaka"
yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh,
dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh
berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid
Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya
pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi
banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari
kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”
(QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk
diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki.
Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang
wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena
kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki
aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa
zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang
menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir
, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin
, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar kehidupan.
Amil
, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf
, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan
dalam tauhid dan syariah.
Riqab
, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin
, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan
jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah
, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan
dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil
, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada
Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni
zakat
fitrah
dan
zakat
mal
. Zakat Fitrah
(zakat al-fitr)
adalah zakat yang diwajibkan atas
setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun
substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat
mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain,
sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan
Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah
Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta
para ulama lainnya.
Zakat
mal
sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah
mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang,
dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab
dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan
pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang
telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah
mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil
profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat
profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah
20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat
tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat
mal:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik
penuh
b. halal
c. cukup
nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan
kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun
2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata
cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan
penjelasan lengkap dan terpercaya.
Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga
berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan,
kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara
online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS
menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam
menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan
kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat.
Akses Kalkulator
Zakat di
sini!
2. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi
baznas.go.id/bayarzakat
untuk memilih
jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya
cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan
syariah.
3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer
langsung ke
rekening resmi
BAZNAS
.
Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat
melalui
WhatsApp
resmi BAZNAS
.
Untuk Anda yang ingin memahami cara menunaikan zakat langsung ke BAZNAS, simak video
panduan lengkapnya di sini dan pastikan zakat Anda tersalurkan dengan tepat! |
| Markdown | 


[](https://baznas.go.id/)

# zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata *"zaka"* yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, *“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”* (QS. at-Taubah \[9\]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5. harta tersebut melewati haul; dan
6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
## Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. **Fakir**, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. **Miskin**, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. **Amil**, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. **Mualaf**, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. **Riqab**, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. **Gharimin**, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. **Fisabilillah**, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. **Ibnu Sabil**, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
## Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni [zakat fitrah](https://baznas.go.id/zakatfitrah) dan [zakat mal](https://baznas.go.id/zakat-mal). Zakat Fitrah *(zakat al-fitr)* adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
[Zakat mal](https://baznas.go.id/zakat-mal) sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
| | |
|---|---|
| **1\.** | **Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **2\.** | **Zakat atas uang dan surat berharga lainnya** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **3\.** | **Zakat perniagaan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **4\.** | **Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. |
| **5\.** | **Zakat peternakan dan perikanan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **6\.** | **Zakat pertambangan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **7\.** | **Zakat perindustrian** |
| | Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. |
| **8\.** | **Zakat pendapatan dan jasa** |
| | Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. |
| **9\.** | **Zakat rikaz** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. |
## Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:
| | |
|---|---|
| 1\. | Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. |
| 2\. | Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: |
| a. milik penuh | |
| b. halal | |
| c. cukup nisab | |
| d. haul | |
| 3\. | Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. |
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
1. beragama Islam
2. hidup pada saat bulan ramadhan;
3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya.
Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
## Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
### 1\. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. [Akses Kalkulator Zakat di sini\!](https://baznas.go.id/kalkulatorzakat)
### 2\. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi [baznas.go.id/bayarzakat](https://baznas.go.id/bayarzakat) untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
### 3\. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke [rekening resmi BAZNAS](https://baznas.go.id/rekening). Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui [WhatsApp resmi BAZNAS](https://api.whatsapp.com/send?phone=6281188821818&text=Assalamu%27alaikum%20Wr.Wb%2C%20Saya%20ingin%20konfirmasi%20pembayaran%20ZIS).
Untuk Anda yang ingin memahami cara menunaikan zakat langsung ke BAZNAS, simak video panduan lengkapnya di sini dan pastikan zakat Anda tersalurkan dengan tepat\!
[Tentang Zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakat)
***
[Zakat Fitrah Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatfitrah)
***
[Zakat Mal Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri..... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakat-mal)
***
[Zakat Penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatpenghasilan)
***
[Zakat Perusahaan Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatperusahaan)
***
[Zakat Emas Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatemas)
***
[Zakat Saham Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatsaham)
***
[Zakat Reksadana Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya... ZCD \| 11 Maret 2021 \| Markom](https://baznas.go.id/zakatreksadana)
***
[Load more](https://baznas.go.id/zakat)
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
#### Follow us
[](https://vt.tiktok.com/ZSJhFdqLC/)

Copyright © 2026 BAZNAS
[Kebijakan Privasi](https://baznas.go.id/kebijakan-privasi) \| [Syarat & Ketentuan](https://baznas.go.id/syarat-ketentuan) \| [FAQ](https://baznas.go.id/faq-baznas)
### [ PPID PPID](https://ppid.baznas.go.id/)
### [ Layanan Mustahk Layanan Mustahik](https://bazn.as/LayananMustahik)
### [ **Bayar Zakat** **Bayar Zakat**](https://baznas.go.id/bayarzakat)
### [ Konfirmasi Zakat Konfirmasi Zakat](https://baznas.go.id/konfirmasi-zis)
### [ Transfer Zakat Transfer Zakat](https://baznas.go.id/rekening)
- [beranda](https://baznas.go.id/)
- [ tentang baznas](https://baznas.go.id/zakat)
- [Profil BAZNAS](https://baznas.go.id/baznas-profile)
- [Struktur BAZNAS](https://baznas.go.id/struktur-baznas)
- [Penghargaan](https://baznas.go.id/penghargaan)
- [Mitra BAZNAS](https://baznas.go.id/mitra-baznas)
- [Pemberitahuan](https://baznas.go.id/pemberitahuan)
- [Karir](https://baznas.go.id/karir)
- [Profil Program](https://baznas.go.id/zakat)
- [Kemanusiaan](https://baznas.go.id/program/kemanusiaan)
- [Kesehatan](https://baznas.go.id/program/kesehatan)
- [Pendidikan dan Dakwah](https://baznas.go.id/program/pendidikan-dakwah)
- [Kebencanaan](https://baznas.go.id/program/kebencanaan)
- [Ekonomi](https://baznas.go.id/zakat)
- [Ekonomi Pedesaan](https://baznas.go.id/program/ekonomi-pedesaan)
- [Ekonomi Perkotaan](https://baznas.go.id/program/ekonomi-perkotaan)
- [Optimasi dan Pemasaran Produk](https://baznas.go.id/program/optimasi-produk)
- [ panduan brand](https://baznas.go.id/brand)
- [zakat](https://baznas.go.id/zakat)
- [Tentang Zakat](https://baznas.go.id/zakat)
- [Zakat Fitrah](https://baznas.go.id/zakatfitrah)
- [Zakat Mal](https://baznas.go.id/zakat)
- [Tentang Zakat Mal](https://baznas.go.id/zakatmal)
- [Penghasilan](https://baznas.go.id/zakatpenghasilan)
- [Perusahaan](https://baznas.go.id/zakatperusahaan)
- [Perdagangan](https://baznas.go.id/zakatperdagangan)
- [Emas](https://baznas.go.id/zakatemas)
- [Saham](https://baznas.go.id/zakatsaham)
- [Infak](https://baznas.go.id/infak)
- [Sedekah](https://baznas.go.id/sedekah)
- [Fidyah](https://baznas.go.id/fidyah)
- [layanan](https://baznas.go.id/zakat)
- [UPZ](https://baznas.go.id/upz)
- [Zakat Karyawan](https://baznas.go.id/zakat-karyawan)
- [Register Label Taat Zakat](https://baznas.go.id/register-label-taat-zakat)
- [Konfirmasi ZIS](https://bazn.as/Konfirmasi)
- [Kurban Online](https://baznas.go.id/kurban-online)
- [Kalkulator Zakat](https://baznas.go.id/kalkulatorzakat)
- [Info Rekening Zakat](https://baznas.go.id/rekening)
- [Layanan Pembayaran](https://baznas.go.id/layananpembayaran)
- [Jemput Zakat](https://baznas.go.id/form-jemput-zakat)
- [Layanan Rekomendasi](https://ppid.baznas.go.id/informasi-publik/berkala/rekomendasi-laz)
- [kabar](https://baznas.go.id/zakat)
- [Berita Program](https://baznas.go.id/zakat)
- [Kemanusiaan](https://baznas.go.id/berita/program-kemanusiaan)
- [Kesehatan](https://baznas.go.id/berita/program-kesehatan)
- [Pendidikan dan Dakwah](https://baznas.go.id/berita/program-pendidikan-dan-dakwah)
- [Kebencanaan](https://baznas.go.id/berita/program-kebencanaan)
- [Ekonomi Pedesaan](https://baznas.go.id/berita/program-ekonomi-pedesaan)
- [Ekonomi Perkotaan](https://baznas.go.id/berita/program-ekonomi-perkotaan)
- [Optimasi dan Pemasaran Produk](https://baznas.go.id/berita/program-optimasi-dan-pemasaran-produk)
- [Siaran Pers](https://baznas.go.id/news-all)
- [Kliping](https://baznas.go.id/kliping-berita)
- [Artikel](https://baznas.go.id/artikel-all)
- [BAZNAS TV](https://baznas.go.id/video-all)
- [Nikmat Zakat](https://baznas.go.id/berkah-zakat-all)
- [Newsletter](https://baznas.go.id/newsletter-all)
- [laporan](https://baznas.go.id/zakat)
- [Keuangan](https://baznas.go.id/keuangan)
- [LZN](https://baznas.go.id/laporan-zakat-nasional)
- [PPID](https://ppid.baznas.go.id/)
- [pustaka](https://baznas.go.id/pustaka)
- [baznas daerah](https://baznas.go.id/zakat)
- [Website BAZNAS Daerah](https://baznas.go.id/baznas-daerah)
- [jaringan](https://baznas.go.id/zakat)
- [Lembaga Amil Zakat](https://baznas.go.id/lembaga-amil-zakat)
- [Lembaga Islam](https://baznas.go.id/lembaga-islam)
- [Lembaga Pendidikan](https://baznas.go.id/lembaga-pendidikan)
- [Kontak Baznas](https://baznas.go.id/kontak-baznas) |
| Readable Markdown | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata *"zaka"* yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, *“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”* (QS. at-Taubah \[9\]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5. harta tersebut melewati haul; dan
6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
## Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. **Fakir**, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. **Miskin**, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. **Amil**, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. **Mualaf**, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. **Riqab**, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. **Gharimin**, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. **Fisabilillah**, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. **Ibnu Sabil**, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
## Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni [zakat fitrah](https://baznas.go.id/zakatfitrah) dan [zakat mal](https://baznas.go.id/zakat-mal). Zakat Fitrah *(zakat al-fitr)* adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
[Zakat mal](https://baznas.go.id/zakat-mal) sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
| | |
|---|---|
| **1\.** | **Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **2\.** | **Zakat atas uang dan surat berharga lainnya** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **3\.** | **Zakat perniagaan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **4\.** | **Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. |
| **5\.** | **Zakat peternakan dan perikanan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **6\.** | **Zakat pertambangan** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. |
| **7\.** | **Zakat perindustrian** |
| | Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. |
| **8\.** | **Zakat pendapatan dan jasa** |
| | Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. |
| **9\.** | **Zakat rikaz** |
| | Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. |
## Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:
| | |
|---|---|
| 1\. | Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. |
| 2\. | Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: |
| a. milik penuh | |
| b. halal | |
| c. cukup nisab | |
| d. haul | |
| 3\. | Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. |
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
1. beragama Islam
2. hidup pada saat bulan ramadhan;
3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya.
Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
## Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
### 1\. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. [Akses Kalkulator Zakat di sini\!](https://baznas.go.id/kalkulatorzakat)
### 2\. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi [baznas.go.id/bayarzakat](https://baznas.go.id/bayarzakat) untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
### 3\. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke [rekening resmi BAZNAS](https://baznas.go.id/rekening). Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui [WhatsApp resmi BAZNAS](https://api.whatsapp.com/send?phone=6281188821818&text=Assalamu%27alaikum%20Wr.Wb%2C%20Saya%20ingin%20konfirmasi%20pembayaran%20ZIS).
Untuk Anda yang ingin memahami cara menunaikan zakat langsung ke BAZNAS, simak video panduan lengkapnya di sini dan pastikan zakat Anda tersalurkan dengan tepat\! |
| Shard | 53 (laksa) |
| Root Hash | 13479967098558261453 |
| Unparsed URL | id,go,baznas!/zakat s443 |